Kamis, 19 Februari 2015

Sholat sunnah berjamaah..bagaimana hukumnya?

1.        Salat Sunah Berjamaah
Pertanyaan:
-            Bagaimana hukumnya melakukan salat Witir secara berjamaah setelah Isya’? Hamba Allah, Sby.
-            Bolehkah salat Dluha berjamaah dalam hukum fikih? 
Jawaban:
Pada dasarnya salat sunah ada dua, yaitu (1) yang sunah berjemaah, seperti hari raya, tarawih dan sebagainya, ada pula (2) yang tidak sunah berjamaah, seperti dluha, witir, tasbih dan lainnya. Namun diperbolehkan melakukan secara berjemaah, berdasarkan hadis-hadis sahih.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa ia menginap di rumah Maimunah (istri Nabi) bersama Nabi Muhammad. Di tengah malam beliau bangun, berwudlu dan salat, Ibnu Abbas juga turut melakukan hal itu, kemudian salat di sebelah belakang Rasulullah sebanyak 13 rakaat (HR al-Bukhari 4/163)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
وَفِيْهِ مَشْرُوْعِيَّةُ الْجَمَاعَةِ فِي النَّافِلَةِ وَالِاِئْتِمَامُ بِمَنْ لَمْ يَنْوِ الْإِمَامَةَ وَبَيَانُ مَوْقِفِ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُوْمِ (فتح الباري لابن حجر ج 3 / ص 421)
“Hadis ini adalah dalil disyariatkannya salat berjamaah dalam salat sunah” (Fath al-Bari 3/421)
Sedangkan dalam riwayat sahih Muslim, secara tegas Imam Muslim menulis Bab “Diperbolehkannya salat berjamaah dalam salat sunah”. Kemudian beliau banyak menampilkan hadis, diantaranya:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ دَخَلَ النَّبِىُّ g عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّى وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِى فَقَالَ «قُوْمُوْا فَلأُصَلِّىَ بِكُمْ». فِى غَيْرِ وَقْتِ صَلاَةٍ فَصَلَّى بِنَا. فَقَالَ رَجُلٌ لِثَابِتٍ أَيْنَ جَعَلَ أَنَسًا مِنْهُ قَالَ جَعَلَهُ عَلَى يَمِيْنِهِ. ثُمَّ دَعَا لَنَا أَهْلَ الْبَيْتِ بِكُلِّ خَيْرٍ مِنْ خَيْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ فَقَالَتْ أُمِّى يَا رَسُولَ اللهِ خُوَيْدِمُكَ ادْعُ اللهَ لَهُ. قَالَ فَدَعَا لِى بِكُلِّ خَيْرٍ وَكَانَ فِى آخِرِ مَا دَعَا لِى بِهِ أَنْ قَالَ «اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيهِ» (رواه مسلم رقم 1533)
“Anas bin Malik berkata “Rasulullah datang kepada kami, yaitu saya, ibu saya dan Ummi Haram bibi saya. Rasulullah bersabda: Bangunlah, saya akan salat dengan kalian. (Anas berkata) Sementara saat itu bukan waktunya salat (wajib).” (HR Muslim No 1533)
Namun harus diupayakan masyarakat memahami bahwa salat sunah ini disyariatkan secara sediri-sendiri. Jika kemudian ada anggapan bahwa salat sunah witir, dluha, tasbih dan sebagainya harus dilakukan berjamaah, maka hukumnya diharamkan (Bughyat al-Mustarsyidin 137)
(مسألة : ب ك) : تُبَاحُ الْجَمَاعَةُ فِي نَحْوِ الْوِتْرِ وَالتَّسْبِيْحِ فَلاَ كَرَاهَةَ فِي ذَلِكَ وَلاَ ثَوَابَ، نَعَمْ إِنْ قَصَدَ تَعْلِيْمَ الْمُصَلِّيْنَ وَتَحْرِيْضَهُمْ كَانَ لَهُ ثَوَابٌ وَأَيُّ ثَوَابٍ بِالنِّيَّةِ الْحَسَنَةِ، فَكَمَا يُبَاحُ الْجَهْرُ فِي مَوْضِعِ اْلإِسْرَارِ الَّذِي هُوَ مَكْرُوْهٌ لِلتَّعْلِيْمِ فَأَوْلَى مَا أَصْلُهُ اْلإِبَاحَةُ وَكَمَا يُثَابُ فِي الْمُبَاحَاتِ إِذَا قُصِدَ بِهَا الْقُرْبَةُ كَالتَّقَوِّي بِاْلأَكْلِ عَلَى الطَّاعَةِ، هَذَا إِذَا لَمْ يَقْتَرِنْ بِذَلِكَ مَحْذُوْرٌ كَنَحْوِ إِيْذَاءٍ أَوِ اعْتِقَادِ الْعَامَّةِ مَشْرُوْعِيَّةَ الْجَمَاعَةِ وَإِلاَّ فَلاَ ثَوَابَ بَلْ يَحْرُمُ وَيُمْنَعُ مِنْهَا (بغية المسترشدين 1 / 137)

“Diperbolehkan salat berjamaah dalam salat witir dan Tasbih, tidak makruh dan tidak dapat pahala, kecuali jika bertujuan mengajarkan orang yang salat dan memberi dorongan kepada mereka untuk melakukannya, maka mendapatkan pahala karena niat yang baik. Hal ini sebagaimana mengeraskan bacaan salat saat waktu salat yang lirih (Dzuhur-Ashar) yang hukumnya makruh karena mengajarkan, maka lebih utama lagi yang asalnya adalah mubah (boleh), dan sebagaimana melakukan hal-hal yang mubah mendapatkan pahala jika diniati ibadah seperti makan dengan tujuan untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Hukum ini selama tidak berdampak kepada yang lain, misalnya menyakiti orang lain maupun adanya keyakinan orang awam bahwa salat tersebut disyariatkan secara berjamaah. Kalau sampai mengarah seperti itu maka tidak dapat pahala, bahkan diharamkan dan harus dicegah” (Bughyah 1/137)

hukum mengusap wajah setelah sholat

1.        Mengusap Wajah dan Bersalaman Setelah Salat
Pertanyaan:
Benarkah dalam kitab-kitab fikih tidak ada kesunahan mengusap wajah setelah Salat? Bagaimana pula hukum bersalaman setelah Salat? 
Jawaban:
Memang benar, dalam kitab-kitab fikih Syaifiiyah tidak ada kesunahan tersebut. Namun, apa yang telah banyak dilakukan oleh umat Islam tersebut berdasarkan sebuah hadis:
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ g كَانَ إِذَا صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ مَسَحَ بِيَمِيْنِهِ عَلَى رَأْسِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللهِ الِّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ وَفِي رِوَايَةٍ: مَسَحَ جَبْهَتَهُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى وَقَالَ فِيْهَا "اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ" (رواه الطبراني في الأوسط والبزار بنحوه بأسانيد وفيه زيد العمى وقد وثقه غير واحد وضعفه الجمهور وبقية رجال أحد إسنادي الطبراني ثقات وفي بعضهم خلاف مجمع الزوائد 10/ 145)
"Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Saw jika selesai dari salatnya, beliau mengusap kepalanya (dalam riwayat lain keningnya/jabhat) dengan tangan kanannya dan berdoa 'Bismillahi alladzi Laa ilaaha illaa huwa ar-Rahmaanu ar-Rahiimu. Allahumma adzhib 'anni al-hamma wa al-hazana (Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Ya Allah hilangkan dari saya kesedihan dan kesusahan)"
Al-Hafidz al-Haitsami berkata: HR ath-Thabrani dalam al-Ausath dan al-Bazzar. Sebagian perawinya dinilai terpercaya dan dlaif, perawi lainnya terpercaya. Seandainya pun hadis ini dlaif, maka sesuai kesepakatan ulama ahli hadis bahwa hadis dlaif boleh diamalkan dalam keutamaan amal.
Sedangkan bersalaman setelah salat berdasarkan hadis:
وَعَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ g بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ ... وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ ، فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ، قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ، فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِى، فَإِذَا هِىَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ، وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ (رواه أحمد والبخاري)
"Diriwayatkan dari Abu Juhaifah bahwa Rasulullah Saw keluar dari pada siang hari yang sangat panas menuju Bathha', kemudian berwudlu', salat Dzuhur 2 rakaat dan Ashar 2 rakaat dan dihadapan beliau ada tongkat (sebagai sutrah/pembatas). Kemudian Rasulullah Saw berdiri, dan orang-orang memegang tangan beliau (bersalaman) dan meletakkan tangan beliau ke wajah mereka. Saya (Abu Juhaifah) juga melakukannya. Ternyata tangan beliau lebih sejuk daripada salju dan lebih harum daripada minyak misik" (HR al-Bukhari No 3289 dan Ahmad No 18789. Dalam riwayat lain para sahabat bersalaman dengan Rasulullah Saw setelah salat Subuh, HR Ahmad No 17513 dari Yazid bin Aswad)
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip pendapat para ulama:
قَالَ النَّوَوِيّ: وَأَمَّا تَخْصِيصُ الْمُصَافَحَةِ بِمَا بَعْد صَلَاتَيْ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ فَقَدْ مَثَّلَ اِبْنُ عَبْدِ السَّلَامِ فِي "الْقَوَاعِدِ" الْبِدْعَةَ الْمُبَاحَةَ مِنْهَا. قَالَ النَّوَوِيّ: وَأَصْلُ الْمُصَافَحَة سُنَّةٌ، وَكَوْنُهمْ حَافَظُوا عَلَيْهَا فِي بَعْضِ الْأَحْوَال لَا يُخْرِجُ ذَلِكَ عَنْ أَصْلِ السُّنَّةِ (فتح الباري لابن حجر - ج 17 / ص 498)

“An-Nawawi berkata: Penentuan bersalaman setelah salat Subuh dan Ashar digolongkan oleh Ibnu Abdissalam seabagai bid’ah yang diperbolehkan. An-Nawawi berkata: Pada dasarnya bersalaman adalah sunah. Mereka melakukan salaman pada waktu-waktu tertentu tidaklah sampai menyimpang dari sunah” (Fath al-Baari 17/498)

Selasa, 03 Februari 2015

Hukum Maulid Nabi

Maulid Nabi Saw
Berdasarkan Fatwa Ahli Hadis Dan Ulama Kontemporer
Dalam sejarah yang disampaikan oleh para ulama ahli hadis bahwa orang yang pertama kali memperbarui pelaksanaan Maulid Nabi Saw adalah penguasa Irbil, Raja al Mudzaffar Abu Said Kukburi bin Zainuddin Ali bin Biktikin (549-630 H), salah seorang raja yang agung, besar dan mulia. Ia memiliki riwayat hidup yang baik. Dan dia telah memakmurkan masjid Jami' al Mudzaffari di Safah Qasiyun. Ibnu Katsir berkata dalam kitab Tarikh-nya, bahwa Malik al Mudzaffar mengamalkan maulid Nabi di bulan Rabi'ul Awal dan melakukan perayaan yang besar. Dia adalah cerdas hatinya, pemberani, tangguh, cerdas akalnya, pandai dan adil. Semoga Allah merahmatinya dan memuliakan tempat kembalinya.
Berikut beberapa fatwa ulama ahli hadis dan ulama kontemporer berkaitan hukum dan keutamaan Maulid Nabi Saw.
  • Al-Hafidz Abu Syamah
قَالَ اْلاِمَامُ أَبُوْ شَامَةَ شَيْخُ الْمُصَنِّفِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: وَمِنْ أَحْسَنِ مَا ابْتُدِعَ فِي زَمَانِنَا مَا يُفْعَلُ فِي كُلِّ عَامٍ فِي الْيَوْمِ الْمُوَافِقِ لِيَوْمِ مَوْلِدِهِ : مِنَ الصَّدَقَاتِ وَالْمَعْرُوْفِ وَإِظْهَارِ الزِّيْنَةِ وَالسُّرُوْرِ، فَإِنَّ ذَلِكَ مَعَ مَا فِيْهِ مِنَ اْلاِحْسَانِ إِلَى الْفُقَرَاءِ يُشْعِرُ بِمَحَبَّةِ النَّبِي وَتَعْظِيْمِهِ وَجَلَالَتِهِ فِي قَلْبِ فَاعِلِ ذَلِكَ، وَشُكْرِ اللهِ تَعَالَى عَلَى مَا مَنَّ بِهِ مِنْ إِيْجَادِ رَسُوْلِهِ الَّذِي أَرْسَلَهُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ . (إعانة الطالبين - ج 1 / ص 313)
“Imam Abu Syamah, guru Imam Nawawi: Diantara bid’ah yang baik di masa kami adalah perayaan Maulid Nabi, seperti sedekah, berbuat baik dan menampakkan kesenangan. Disamping mengandung kebaikan juga menunjukkan kecintaan kepada Nabi dan syukur kepada Allah atas diutusnya Nabi untuk seluruh alam” (Ianat ath-Thalibin 1/313)
  • Syaikhu al Islam Al Hafidz Ibnu Hajar:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ وَلَكِنَّهَا مَعَ ذَلِكَ قَدِ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا فَمَنْ تَحَرَّى فِي عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَ بِدْعَةً حَسَنَةً، وَإِلاَّ فَلاَ. (الحاوي للفتاوي للسيوطي - ج 1 / ص 272)
"Pokok utama dalam amaliyah Maulid adalah bid'ah yang tidak diriwayatkan dari ulama salaf as shalih dari tiga generasi (sahabat, tabi'in, dan atba' at tabi'in). Akan tetapi Maulid tersebut mengandung kebaikan-kebaikan dan sebaliknya. Maka barangsiapa yang berusaha meraih kebaikan dalam Maulid dan menjauhi yang buruk, maka termasuk bid'ah yang baik. Jika tidak, maka disebut bid'ah yang buruk" (al-Hawi, Fatawa as-Suyuthi 1/727)
  • Al-Hafidz as-Sakhawi
قَالَ الْحَافِظُ أَبُوْ الْخَيْرِ السَّخَاوِي - رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى - فِي فَتَاوِيْهِ: عَمَلُ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ فِي الْقُرُوْنِ الثَّلَاثَةِ الْفَاضِلَةِ، وَإِنَّمَاَ حَدَثَ بَعْدُ، ثُمَّ لَا زَالَ أَهْلُ اْلإِسْلَامِ فِي سَائِرِ اْلأَقْطَارِ وَالْمُدُنِ الْكِبَارِ يَحْتَفِلُوْنَ فِي شَهْرِ مَوْلِدِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَمَلِ الْوَلَائِمِ الْبَدِيْعَةِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى اْلأُمُوْرِ الْبَهْجَةِ الرَّفِيْعَةِ وَيَتَصَدَّقُوْنَ فِي لَيَالِيْهِ بِأَنْوَاعِ الصَّدَقَاتِ وَيُظْهِرُوْنَ السُّرُوْرَ وَيَزِيْدُوْنَ فِي الْمَبَرَّاتِ وَيَعْتَنُوْنَ بِقِرَاءَةِ مَوْلِدِهِ الْكَرِيْمِ وَيَظْهَرُ عَلَيْهِمْ مِنْ رَكَاتِهِ كُلَّ فَضْلٍ عَمِيْمٍ. (سبل الهدى والرشاد في سيرة خير العباد - 1 / 362)
Al-Hafidz as-Sakhawi berkata dalam Fatwanya: Amaliyah Maulid tidal diriwayatkan dari seorang ulama Salaf dalam 3 kurun yang utama. Amaliyah ini dilakukan sesudahnya, kemudian umat Islam di seluruh penjuru dan kota besar selalu merayakannya di bulan kelahiran Nabi Saw, dengan perayaan yang indah dan agung, mereka bersedekah di malam harinya, menampakkan rasa suka cita, menambah belanjanya, dan membaca kelahiran Nabi Saw. Dan tampak kepada mereka berkahnya-Nabi dengan merata (Subul al-Huda wa ar-Rasyad 1/362)
  • Al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi
الْجَوَابُ-عِنْدِي أَنْ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوْلِدِ الَّذِي هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ وَرِوَايَةُ اْلأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِي مَبْدَأِ أَمْرِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِي مَوْلِدِهِ مِنَ اْلآيَاتِ ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارُ الْفَرَحِ وَاْلاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ (الحاوي للفتاوي للسيوطي - ج 1 / ص 272)
Jawab: Menurut saya, bahwa subtansi dari maulid yang berupa berkumpulnya banyak orang, membaca al Quran, membaca kisah-kisah Nabi Muhammad mulai beliau diutus menjadi Rasul dan hal-hal yang terjadi saat kelahirannya yang terdiri dari tanda-tanda kenabian, dilanjutkan dengan suguhan hidangan untuk makan bersama kemudian selesai tanpa ada tambahan lagi, maka hal ini tergolong bidah yang baik, yang pelakunya mendapatkan pahala karena ia mengagungkan derajat Nabi Muhammad Saw, menampakkan rasa senang dan kebahagiaan dengan kelahirannya yang mulia (al-Hawi, Fatawa as-Suyuthi 1/727)
  • Dr. Said Romdlon al-Buthi
ﻣُﺤَﻤّﺪْ ﺳَﻌِﻴْﺪْ ﺭَﻣْﻀَﺎﻥْ ﺍﻟْﺒُﻮْﻃِﻲ ﻗَﺎﻝَ : " ﺍْﻻِﺣْﺘِﻔَﺎﻝُ ﺑِﺬِﻛْﺮَﻯ ﻣَﻮْﻟِﺪِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻧﺸَﺎﻁٌ ﺍِﺟْﺘِﻤَﺎﻋِﻲٌ ﻳُﺒْﺘَﻐَﻲ ﻣِﻨْﻪُ ﺧَﻴْﺮٌ ﺩِﻳْﻨِﻲّ، ﻓَﻬُﻮَ ﻛَﺎﻟْﻤُﺆْﺗَﻤَﺮَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟﻨّﺪَﻭَﺍﺕِ ﺍﻟﺪِﻳْﻨِﻴّﺔِ ﺍﻟَﺘِﻲ ﺗُﻌْﻘَﺪُ ﻓِﻲﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻌَﺼْﺮِ، ﻭَﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﻣَﻌْﺮُﻭْﻓَﺔً ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ . ﻭَﻣِﻦْ ﺛَﻢّ ﻻَ ﻳَﻨْﻄَﺒِﻖُ ﺗَﻌْﺮِﻳْﻒُ ﺍْﻟﺒِﺪْﻋَﺔِ ﻋَﻠَﻰ ﺍْﻻِﺣْﺘِﻔَﺎﻝِ ﺑِﺎﻟْﻤَﻮْﻟِﺪِ، ﻛَﻤَﺎ ﻻَﻳَﻨْﻄَﺒِﻖُ ﻋَﻠَﻰﺍﻟﻨّﺪَﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺆْﺗَﻤَﺮَﺍﺕِ ﺍﻟﺪِﻳْﻨِﻴَﺔِ. ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻨْﺒَﻐِﻲ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮْﻥَ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻻِﺣْﺘِﻔَﺎﻻَﺕُ ﺧَﺎﻟِﻴَﺔً ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮَﺍﺕِ " (ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻮﻟﺪ ﺍﻟﻨﺒﻮﻱ)
“Perayaan Maulid Nabi adalah semangat social yang bernilai agamis, seperti muktamar dan seminar agama yang dilakukan di masa sekarang, dahulu tidak ada. Oleh karenanya tidak tepat jika disebut bid’ah sebagaimana seminar dan muktamar Islam tidak disebut bid’ah. Tapi harus dihindari dari kemungkaran” (Fatawa al-Maulid an-Nabi)
  • Dr. Wahbah Zuhaili
ﻭَﻫْﺒَﺔْ ﺍﻟﺰّﺣَﻴْﻠِﻲ ﻗَﺎﻝَ : "ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟِﺪُ ﺍﻟﻨَﺒَﻮِﻱ ﻣُﻘْﺘَﺼِﺮًﺍ ﻋَﻠَﻰ ﻗِﺮَﺍﺀَﺓِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﺍﻟْﻜَﺮِﻳْﻢِ ، ﻭَﺍﻟﺘّﺬْﻛِﻴْﺮِ ﺑِﺄَﺧْﻼَﻕِ ﺍﻟﻨّﺒِﻲّﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼّﻼَﺓُ ﻭَﺍﻟﺴّﻼَﻡُ، ﻭَﺗَﺮْﻏِﻴْﺐُ ﺍﻟﻨَﺎﺱِ ﻓِﻲ ﺍْﻻِﻟْﺘِﺰَﺍﻡِ ﺑِﺘَﻌَﺎﻟِﻴْﻢِ ﺍﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻭَﺣَﻀِﻬِﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻔَﺮَﺍﺋِﺾِ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍْﻵﺩَﺍﺏِ ﺍﻟﺸّﺮْﻋِﻴَﺔِ ... ﻻَ ﻳُﻌَﺪّ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒِﺪَﻉِ" (ﺍﻟﺠﺰﻳﺮﺓ ﻧﺖ: ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﻭﻣﺠﺎﻻﺗﻬﺎ ﺍﻟﻤﻌﺎﺻﺮﺓ ﻣﻊ ﺍﻟﺪﻛﺘﻮﺭ ﻭﻫﺒﺔ ﺍﻟﺰﺣﻴﻠﻲ)
“Jika Maulid hanya sekedar membaca al-Quran, mengingatkan akhlak Nabi, mendorong umat agar mengamalkan ajaran Islam dan mendorong melakukan ibadah wajib dan akhlak agama, maka bukan sebagai bid’ah” (Halaqah al-Bid’ah)
  • Dr. Ali Jumat, Mufti Mesir
ﻋَﻠِﻲ ﺟُﻤْﻌَﺔْ ﻣُﻔْﺘِﻲ ﻣِﺼْﺮَ ، ﺣَﻴْﺚُ ﻗَﺎﻝَ : " ﺍْﻻِﺣْﺘِﻔَﺎﻝُ ﺑِﺬِﻛْﺮَﻯ ﻣَﻮْﻟِﺪِﻩِ ﻣِﻦْ ﺃَﻓْﻀَﻞِ ﺍْﻷﻋْﻤَﺎﻝِ ﻭَﺃَﻋْﻈَﻢِ ﺍﻟْﻘُﺮُﺑَﺎﺕِ؛ ﻷﻧّﻪُ ﺗَﻌْﺒِﻴْﺮٌ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻔَﺮَﺡِ ﻭَﺍﻟْﺤُﺐّ ﻟَﻪُ، ﻭَﻣَﺤَﺒّﺔُ ﺍﻟﻨّﺒِﻲ ﺃَﺻْﻞٌ ﻣِﻦْ ﺃُﺻُﻮْﻝِ ﺍﻹِﻳْﻤَﺎﻥِ " (ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻟﻤﺎ ﻳﺸﻐﻞ ﺍﻷﺫﻫﺎﻥ)
“Perayaan Maulid Nabi adalah amal yang paling utama dan ibadah yang agung. Sebab Maulid ibaratnya adalah rasa senang dan cinta pada Nabi. Sedangkan mencintai Nabi adalah dasar keimanan” (al-Bayan li ma Yusyghilu al-Adzhan)
  • Dr. Yusuf Qardlawi
ﻳُﻮْﺳُﻒْ ﺍﻟْﻘَﺮْﺿَﺎﻭِﻱ ، ﺭَﺋِﻴْﺲُ ﺍْﻻِتِّحَاﺩِ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻲ ﻟِﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻗَﺎﻝَ ﻋَﻦْ ﺫِﻛْﺮَﻯ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟِﺪِ : " ﺇِﺫَﺍ ﺍﻧْﺘَﻬَﺰْﻧَﺎ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻔُﺮْﺻَﺔَ ﻟِﻠﺘّﺬْﻛِﻴْﺮِ ﺑِﺴِﻴْﺮَﺓِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ  اللهِ، ﻭَﺑِﺸَﺨْﺼِﻴّﺔِ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﻨّﺒِﻲّ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢِ، ﻭَﺑِﺮِﺳَﺎﻟَﺘِﻪِ ﺍﻟْﻌَﺎﻣّﺔِ ﺍْﻟﺨَﺎﻟِﺪَﺓِ ﺍﻟّﺘِﻲ ﺟَﻌَﻠَﻬَﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﺭَﺣْﻤَﺔً ﻟِﻠْﻌَﺎﻟﻤِﻴْﻦَ، ﻓَﺄَﻱّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﻓِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﻭَﺃَﻳّﺔُ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ؟ ")ﻣﻮﻗﻊ ﺍﻟﻘﺮﺿﺎﻭﻱ: ﺍﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﻤﻮﻟﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻭﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺎﺕ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ(
“Jika kita menjadikan kesempatan ini untuk mengingat sejarah Rasulullah, kepribadian Nabi yang agung dan ajaran kerasulannya yang abadi yang diutus untuk seluruh alam, maka apanya yang bid’ah dan apanya yang sesat?” (al-Ihtifal Bi Maulidi an-Nabi)






Jumat, 09 Januari 2015

Berdo'a dengan mengangkat tangan

Berdoa Dengan Mengangkat Kedua Tangan
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya berdoa dengan mengangkat 
kedua tangan lalu mengusapkannya ke wajah, baik setelah salat ataupun selain salat? 
Jawaban:
Ada dua penjelasan hadis dalam masalah ini, yaitu hadis secara umum dan khusus. Penjelasan hadis secara umum adalah sabda Rasulullah Saw:
عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا (رواه أبو داود رقم 1273 والحاكم رقم 1831 وابن ماجه رقم 3855 والترمذى رقم 3479 وحسنه)
"Sesungguhnya Allah Dzat yang maha hidup nan mulia. Allah malu dari hambanya yang mengangkat kedua tangannya (meminta) kepada-Nya untuk menolak permintaannya" (HR Abu Dawud No 1273, Ibnu Majah No 3855, al-Hakim No 1831 dan Turmudzi No 3497, ia menilainya hasan). Juga sebuah hadis:
وَعَنْ سَلْمَانَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ مَا رَفَعَ قَوْمٌ أَكُفَّهُمْ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَسْأَلُوْنَهُ شَيْئًا إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَضَعَ فِي أَيْدِيْهِمْ الَّذِي سَأَلُوْا (رواه الطبراني في الكبير رقم 6142 قلت : له حديث في السنن غير هذا رواه الطبراني ورجاله رجال الصحيح (مجمع الزوائد 10/ 265)
"Tidak ada satu kaum yang mengangkat tangannya kepada Allah meminta sesuatu kepada-Nya kecuali menjadi kewajiban bagi Allah untuk mengabulkannya" (HR Thabrani dalam al-Kabir No 6142, al-Hafidz al-Haitsami berkata:
"perawinya adalah perawi sahih")
Hadis yang secara khusus setelah salat:
وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي يَحْيَى قَالَ رَأَيْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ الزُّبَيْرِ وَرَأَى رَجُلاً رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُوْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْهَا قَالَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ لَمْ يَكُنْ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ (رواه الطبراني وترجم له فقال: محمد بن أبي يحيى الأسلمي عن عبد الله بن الزبير ورجاله ثقات) مجمع الزوائد (10/ 266)
“Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Zubair melihat seseorang yang mengangkat kedua tangannya berdoa sebelum selesai dari salat. Setelah selesai Abdullah bin Zubair berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Saw tidak mengangkat kedua tangannya hingga selesai dari salatnya” (HR Thabrani, al-Hafidz al-Haitsami berkata: "Para perawinya terpercaya")
Adapun mengusap wajah:
عَنْ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِى الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ " (قال الحافظ فى "البلوغ" 1 / 312: أخرجه الترمذى و له شواهد منها: حديث ابن عباس عند أبى داود وغيره ومجموعها يقضى بأنه حديث حسن اهـ روضة المحدثين 9/ 465)
“Diriwayatkan dari Sayidina Umar bahwa bila Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, maka beliau tidak mengembalikannya hingga mengusap wajahnya dengan kedua tangannya” (HR Turmudzi, al-Hafidz Ibnu Hajar dan al-Hafidz as-Suyuthi menilainya hasan)
Dengan demikian, hukumnya adalah sunah.

Rabu, 26 November 2014

Kaum Mutrafin penyebab hancurnya negeri

hancurnya suatu negeri dikarenakan banyaknya orang-orang mutrafin
siapakah orang-orang mutrafin itu?
Dr.Muhammad sulaiman al asqori menjelaskan,orang mutrafin adalah
1.para pemimpin yang dzalim
pemimpin dalam sebuah pemerintahan laksana mesin dalam kendaran,jika mesin rusak maka kendaraan gak akan berjalan,begitu juga sebuah negara,jika dipimpin orang2 dzalim maka pemerintahaan gak akan berjalan
2.Orang kaya yang bergelimang maksiat,enggan membayar zakat,harta riba selalu disikat
  oleh karena itu dalam mengisi pembangunan bangsa ini,kita gak hanya dituntut untuk mencetak orang2 benar,tapi kita juga dituntut untuk mencetak orang2 yang benar,insan2 beriman dan berakhlak mulia

Kisah Luqmanul hakim

Ibnu Katsir mengatakan bahwa Luqmanul Hakim—yang ada didalam Al Qur’an—bernama Luqman bin ‘Unqa bin Sidran. Ada juga yang mengatakan bahwa dia adalah Luqman bin Tsaran sebagaimana dikisahkan oleh as Suhailiy dari Jarir dan al Qutaibiy. As Suhailiy juga mengatakan bahwa Luqman adalah orang Nubiyan dari penduduk Ailah.
Menurut Ibnu Katsir juga bahwa Luqman adalah seorang lelaki shaleh, ahli ibadah, pengetahuan dan hikmah yang luas. Ada yang mengatakan bahwa dia adalah seorang hakim pada zaman Daud as. Wallahu A’lam.
Sofyan Ats Tsauriy dari al Asy’ats dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata,”Luqman adalah seorang budak Habasyah yang juga berprofesi sebagai tukang kayu.” (al Bidayah wa an Nihayah juz II hal 146)
Jumhur ulama berpendapat bahwa Luqmanul Hakim bukanlah seorang Nabi sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai atsar yang dikutip oleh Ibnu Katsir didalam kitab tafsirnya.
Sofyan ats Tsauriy mengatakan dari al Asy’ats dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata bahwa Luqman adalah seorang budak dari Habasyah yang berprofesi sebagai tukang kayu.
Qatadah mengatakan dari Abdullah bin az Zubeir : Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah,”Apa pendapatmu tentang Luqman?’ dia menjawab,”Dia adalah seorang yang pendek yang berasal dari Naubah.”
Yahya bin Said al Anshariy dari Said bin al Musayyib berkata,”Luqman seorang hitam dari Mesir yang kuat dan telah diberikan Allah hikmah namun tidak kenabian.”
Syu’bah berkata dari a Hakim dari Mujahid,”Luqman adalah seorang hamba yang shaleh namun bukan seorang nabi.”
Al A’masy berkata : Mujahid berkata,”Luqman adalah seorang hamba yang hitam namun bijak kedua bibirnya dan terbelah kedua kakinya.”
Ibnu Hatim mengatakan bahwa Abu Zur’ah telah bercerita kepada kami, Shafwan telah bercerita kepada kami, al Walid telah bercerita kepada kami, Abdurrahman bin Yazid telah bercerita kepada kami dari Jabir berkata,”Sesungguhnya Allah telah mengangkat Luqmanul Hakim dengan hikmahnya. Seorang lelaki yang sudah mengenal dirinya sebelumnya pernah melihatnya (didalam sebuah majlis manusia, pen) bertanya kepadanya,”Bukankah engkau adalah budak dari Bani Fulan yang menggembalakan kambing kemarin?’ Luqman menjawab,’Ya.’ Lelaki itu berkata,’Apa yang membawaku menyaksikanmu (hari ini)?’ Luqman berkata,’Takdir Allah, menunaikan amanah, jujur didalam perkataan dan meninggalkan apa-apa yang tidak berguna.” (Tafsir al Quran al Azhim juz XII hal 333 – 335)
Dinamakannya surat Luqman dengan Luqman dikarenakan surat itu mengandung berbagai wasiat dan nasehat yang disampaikan Luqman kepada anaknya.
Adapun sebab nuzul dari turunnya ayat-ayat yang memuat tentang wasiat-wasiat Luqman tersebut didalam surat Luqman :
Artinya : “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman : 13 – 14)
Maka para mufasir berpendapat bahwa ayat ini turun terhadap permasalahan Sa’ad bin Abi Waqash. Tatkala dirinya memeluk islam lalu ibunya mengatakan kepadanya,”Wahai Sa’ad telah sampai informasi kepadaku bahwa engkau telah condong (kepada agama Muhammad). Demi Allah aku tidak akan berteduh dari teriknya matahari dan angin yang berhembus, aku tidak akan makan dan minum hingga engkau mengingkari Muhammad saw dan kembali kepada agamamu sebelumnya.” Sa’ad adalah anak lelaki yang paling dicintaniya. Namun Sa’ad engan untuk itu. Dan ibunya menjalani itu semua selama tiga hari dalam keadaan tidak makan, tidak pula minum serta tidak berteduh sehingga Sa’ad pun mengkhawatirkannya. Lalu Sa’ad datang menemui Nabi saw dan mengeluhkan hal itu kepadanya maka turunlah ayat ini yang terdapat didalam surat Luqman dan al Ahqaf.
Juga diriwayatkan oleh Abu Sa’ad bin Abu Bakar al Ghazi berkata bahwa Muhammad bin Ahmad bin Hamdan telah berkata kepada kami dan berkata bahwa Abu Ya’la telah memberitahu kami dan berkata bahwa Abu Khutsaimah telah memberitahu kami dan berkata bahwa al Hasan bin Musa telah memberitahu kami dan berkata bahwa Zuhair telah memberitahu kami dan berkata bahwa Samak bin Harb telah memberitahu kami dan berkata bahwa Mus’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash dari ayahnya berkata,”Ayat ini turun tentang diriku.” Lalu dia berkata,”Ibu Sa’ad telah bersumpah untuk tidak berbicara selama-lamanya sehingga dirinya (Sa’ad) mengingkari agamanya (islam). Dia tidak makan dan minum. Ibu berada dalam keadaan seperti itu selama tiga hari sehingga tampak kondisinya menurun. Lalu turunlah firman Allah وَوَصَّينا الإِنسانَ بِوَالِدَيهِ حُسنا (Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya). (HR. Muslim dari Abu Khutsaimah). (Asbab Nuzul al QUr’an hal 123)

Wallahu A’lam

Rabu, 12 November 2014

bhakti anak untuk orang tua yang sudah wafat

Ketika Kedua Orang Tua Sudah Wafat, Masihkah Ada Kewajiban Bagi Kita Untuk Berbakti Kepadanya ? Mari simak pemaparann berikut ini. Semoga bermanfaat.
MASIH ADAKAH KEWAJIBAN KITA KEPADANYA ?
Berbakti kepada orang tua (Birul walidain) adalah sebuah perintah dalam agama yang harus dilakukan oleh setiap anak. Al-Quran saja memberi porsi banyak dalam ayat-ayatnya terkait birrul walidain ini, setidaknya ada 4 perintah, yaitu al-Isra: 23-24, Luqman: 14-15, al-'Ankabut: 8 dan al-Ahqaf 15. Sementara dalam hadis-hadis sahih tak terhitung jumlahnya. Bahkan Rasulullah meletakkan keutamaan birrul walidain ini setelah ibadah salat (haqqullah), sebagaimana sebuah hadis bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw "Ayyul a'mali afdlal?" artinya: "Amal apa yang paling baik?", Rasulullah menjawab: "As-Shalatu li waqtiha, wa birrul walidaini, wa al-jihadu fi sabilillah", artinya: "Yaitu salat tepat waktu, berbakti pada orang tua dan jihad fi sabilillah" (HR Bukhari dan Muslim)
Berbakti kepada orang tua yang masih hidup artinya adalah 'at-tawassu' fil ihsan ilaihima wa waslihima' atau 'berbuat yang terbaik kepada orang tua dan tidak memutus jalinan dengan mereka'. Berbakti kepada orang tua tidak cukup dengan memberi kebahagiaan secara materi saja, secara fisik dan sebagainya. Bahkan al-Quran memerintahkan dalam bertutur kata harus dengan kalimat yang mulia (Qaulan kariman).
Namun, banyak diantara umat Islam yang beranggapan bahwa setelah orang tua meninggal maka terputuslah hubungan antara anak dan orang tua, dan tidak ada lagi kewajiban bagi seorang anak untuk berbakti setelah meninggalnya orang tua. Anggapan ini salah dan bertentangan dengan ajaran dari Rasulullah Saw terkait masalah ini.
Tema diatas kami kutipkan dari sebuah hadis yang mempertegas kewajiban anak untuk berbakti kepada orang tua, meski telah meninggal dunia. Yaitu diriwayatkan dari Malik bin Rabi'ah as-Saidi, ia berkata: "Ketika kami duduk di dekat Rasulullah Saw, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari Bani Salamah, dan dia bertanya kepada Rasulullah: "Masih adakah kewajiban berbakti kepada orang tua saya yang sudah wafat?". Rasululah menjawab: "Ya, ada". Berikut adalah uraiannya:
Pertama, sabda Nabi: "ash-Shalatu 'alaihima wa al-istighfaru lahuma", artinya: "Mendokan kedua orang tua dan memintakan ampunan untuk mereka". Dalam hadis-hadis sahih yang sudah populer disebutkan bahwa salah satu amal yang tidak pernah terputus adalah 'anak soleh yang mendoakan orang tuanya' (HR Muslim No 4310).
Banyak diantara umat Islam yang mendoakan kedua orang tuanya dengan berziarah ke makamnya sekaligus membaca ayat–ayat al-Quran, bagaimanakan hukumnya? Imam Syafii pernah ditanya oleh muridnya az-Za'farani tentang membaca al-Quran di kuburan, kemudian Imam Syafii menjawab: "La ba'sa bihi", artinya: "Tidak apa-apa (boleh)" (diriwayatkan oleh al-Khallal dalam al-Amr bi al-Ma'ruf Hal. 89). Ahli hadis Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Jika siksa kubur bisa diringankan dengan benda mati (pelepah pohon sebagaimana dalam hadis Bukhari dan Muslim), maka dengan bacaan al-Quran yang merupakan dzikir paling mulia dan dibaca oleh orang soleh, adalah lebih utama untuk mendapatkan berkah dari bacaan tersebut" (al-Imta' bi al-Arba'in I/85)
Dalam sebuah hadis: "Diriwayatkan dari Abu Bakar, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap Jumat, kemudian membaca Yasin di dekatnya, maka ia akan diampuni sesuai bilangan ayat atau huruf" (HR Abu al-Syaikh dalam Thabaqat al-Muhadditsin III/201, al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi dalam tafsir al-Durr al-Mantsur XII/319, Badruddin al-Aini dalam 'Umdat al-Qari Syarah Sahih al-Bukhari IV/497 dan al-Munawi dalam al-Taisir Syarah al-Jami' al-Shaghir II/814, ia berkata: Sanadnya dlaif)
Terkait sampainya doa yang ditujukan kepada orang tua yang telah meninggal, ada sebuah hadis yang menjelaskannya. Bahwa Rasulullah bersabda: "Innallaha tabaraka wa ta'ala la yarfa'u li ar-rajuli ad-darajata, fa yaqulu: Ya Robbi, anna li hadzihi? Fa yaqulu: bi du'a'I waladika laka", artinya: "Sesungguhnya Allah akan mengangkat derajat seseorang (di surga). Lalu ia bertanya: Ya Allah, dari mana derajat ini saya peroleh? Allah menjawab: Karena doa anakmu yang dikirimkan kepadamu" (HR al-Bazzar, al-Hafidz al-Haitsami berkata: Para perawinya sahih, selain Ashim bin Bahdalah, ia hadisnya hasan)
Kedua, sabda Nabi: "Wa infadzu 'Uhudihima", artinya: "Melaksanakan janji orang tua". Selama orang tua masih hidup terkadang memiliki sebuah janji, wasiat, keinginan tertentu dan sebagainya, maka bagi para putra diharuskan memenuhi janji tersebut khususnya yang berkaitan dengan wasiat, semisal berwasiat infak ke masjid, pendidikan Islam dan lainnya.
Ketiga, sabda Nabi: "Wa ikramu shadiqihima", artinya: "Memuliakan teman dekat kedua orang tua". Semasa hidup orang tua biasanya memiliki teman dan sahabat dekat, baik di tempat kerja, jamaah masjid, majlis dzikir dan sebagainya. Maka, sepeninggal orang tua, para putra dianjurkan melanjutkan hubungan dan relasi dengan sahabat-sahabat orang tuanya.
Keempat, sabda Nabi: "Wa shilatu ar-rahimi allati la rahima laka illa min qibalihima", artinya: "Melanjutkan hubungan keluarga kedua orang tua". Kerabat yang dimiliki oleh kedua orang tua harus dilanjutkan jalinan silaturrahmi kepada mereka. Dan hendaknya para orang tua memperkenalkan kerabat-kerabatnya kepada para putranya. Sebab dengan mengenal kerabat dapat mempermudah jalinan silaturrahmi. Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw: "I'rifu ansabakum tasilu arhamaku. Fa innahu la qurba li al-rahimi idza quthi'at wa in kanat qaribatan, wa la bu'da laha idza wushilat wa in kanat ba'idatan", artinya: "Kenalilah nasabmu, maka kalian akan bersilaturrahmi. Sebab, tidak ada kerabat yang dekat bila tak ada jalinan walaupun lokasinya dekat. Dan tidak ada kerabat yang jauh jika dijalin dengan silaturrahim walaupun lokasinya jauh" (HR al-Hakim dari Ibnu Abbas dengan No 301 sanad Sahih)
Hadis ini (tentang berbakti pada orang tua yang sudah wafat) diriwwayatkan oleh Abu Dawud (5144), Ibnu Majah (3664), Ahmad (16103), dan al-Hakim (7260), al-Hakim mengatakan bahwa hadis ini sanadnya sahih dan disepakati oleh adz-Dzahabi
Penutup
Sebagai akhir dari pembahasan ini perlu dipertegas bahwa kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tua tidak hanya berlaku ketika mereka masih hidup, namun juga tetap diwajibkan meski mereka telah wafat. Dan diantara poin yang paling utama adalah kewajiban mendoakan orang tua. Sebab diantara tanda anak soleh adalah orang yang mendoakan orang tua, dan ketika masuk dalam kategori 'orang soleh', maka yang akan dijanjikan oleh Allah Swt adalah:
"Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga `Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Ghafir: 8). Yakni mendapatkan rahmat Allah, masuk ke dalam surga bersama keluarga yang dicintai. Amin



Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Usaid Malik bin Rabiah, iaberkata:"suatu hari kami duduk-duduk bersama Rasulullah s.a.w. laludatanglah seorang lelaki dari Bani Sulaim bertanya: Wahai Rasulullah,adakah kebaikan yang bisa aku berikan kepada kedua orang tuaku setelahmereka meninggal dunia?". Jawab Rasulullah s.a.w.:"Ya, sholat untuk
mereka, istighfar untuk mereka, melaksanakan janji mereka, silaturrahmiyang tidak tersambung tanpa keduanya dan memuliakan sahabat-sahabatmereka". Dalam riwayat Daru Qutni dikatakan:" Sesungguhnya termasuk kebaikan kepada dua orang tua yang telah meninggal adalah anda sholat untuk mereka bersama sholatmu, dan berpuasa untuk mereka bersama puasamu"