Senin, 20 Oktober 2014

pembhasan al baqoroh 219

MADRASAH ‘ALIYAH NEGERI TEMBORO
DI PURWOSARI MAGETAN
MAKALAH
TAFSIR
SURAT AL BAQOROH AYAT 219






                                                          OLEH
KELOMPOK
1.FERRIAN BIMA CAHYONO PUTRO
                                  2.SITI MUTHOHAROH
                                  3.  
                                  4.              


Kata Pengantar
Assalamualaikum.Wr.Wb
      Al hamdulilahi ladzi kholaqo kulla syaiin fil ‘alam,Allahumma sholli ‘ala nuril huda syamsi dhuha sayyidina muhammad,ama bakduPertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas limpahan taufiq hidayahnya kepada kita,Sholawat salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Nabi Muhammad SAW,yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di hari kiamat nanti.
           Dengan nikmat dan pertolongan Allah,dapat kami selesaikan tugas MAKALAH TAFSIR Q.S.Al Baqarah ayat 219,tugas ini kami selesaikan untuk memenuhi tugas dari Guru Tafsir.Kami menyadari bahwa Makalah ini masih lekat dengan segala kekurangan,oleh karenanya kritik dan saran konstruktif akan kami terima dengan lapang dada.Demikian yang dapat kami sampaikan,kurang lebihnya minta maaf yang sebesar-besarnya
Akhirukalam
Wassalamualaikum.Wr.Wb

Tim Kelompok











                                         Surat Al-Baqarah [2:219]
[Khamar dan judi, pada keduanya terdapat dosa besar]
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
 “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”
Al-Qur’an surat Al-baqarah ayat 219 ini intinya adala menerangkan tentang khamar dan judi, bahwasannya didalam ayat ini disebutkan bahwa “Khamar dan judi pada keduanya terdapat dosa besar”. kendatipun dalam ayat ini disebutkan pula bahwa pada keduanya itu ada beberapa manfaat bagi manusia NAMUN dosa keduanya.lebih besar dari pada manfaat atas karenanya.Sepintas kita pasti bertanya-tanya, kenapa dalam ayat ini dikatakan “beberapa manfaat (khamr dan judi) bagi manusia”. Untuk menjawab hal demikian, mari kita lihat sebab turunnya ayat ini.
Sebab turunnya ayat : Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turun ayat ini sebagai berikut: Ketika Rasulullah telah berada di Madinah didapatinya para sahabat ada yang meminum khamar dan berjudi, sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak nenek moyang mereka. Lalu para sahabat bertanya kepada Rasulullah mengenai hukumnya. Maka turunlah ayat ini yaitu Albaqarah ayat 219. Mereka memahami dari ayat-ayat ini bahwa minum khamar dan berjudi itu tidak diharamkan oleh agama Islam, melainkan hanya dikatakan bahwa bahayanya lebih besar. Lalu mereka masih terus meminum khamar. Ketika waktu salat Magrib, tampillah Juhdi, seorang Muhajirin menjadi imam. Di dalam salat, bacaannya banyak yang salah karena dia sedang mabuk sesudah minum khamar, maka turunlah firman Allah yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (An Nisa': 43).
Sesudah turun ayat yang tegas ini, maka turun lagi ayat yang lebih tegas lagi yang menyuruh mereka berhenti sama sekali dari meminum khamar:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka maukah kamu berhenti (dan mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S Al Ma’idah: 90-91)
Sesudah selesai turunnya ayat-ayat yang lebih tegas ini, mereka berkata: “Ya Tuhan kami, pasti kami berhenti minum khamar dan berjudi.”
Ayat 219 ini menjawab pertanyaan para sahahat yang diajukan kepada Rasulullah saw. Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi tapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan dan juga mengenai persoalan-persoalan anak-anak yatim.
Larangan minum khamar diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan: “Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?” Tegasnya minum khamar dan main judi itu dilarang, haram hukumnya.Sudah tidak diragukan lagi bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan badan, merusak lambung dan jantung serta lain-lainnya, yang berupa penyakit dalam. Berbahaya bagi akal pikiran dan urat-urat syaraf. Berbahaya bagi harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, dan menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilai harta benda, berapa saja harga khamar itu akan dibelinya, agar ketagihannya terpenuhi.Kalau sudah demikian, maka khamar itu membahayakan pergaulan dan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian dan sebagainya. Rumah akan kacau, tetangga tak aman dan masyarakat akan rusak, lantaran khamar. Akan terlihatlah manusia yang mabuk-mabukan, yang mengganggu keamanan dan ketertiban.Penyakit minum khamar erat sekali hubungannya dengan perbuatan zina. Seseorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina ditempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bila nafsu seksnya sudah dirangsang karena minum khamar, maka mudahlah ia untuk berzina ditempat-tempat maksiat itu. Maka bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi akan tersebarlah segala macam penyakit kelamin, akan lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak bersalah. Pekerjaan seperti ini sudah merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan.
Sebagaimana halnya minum khamar, begitu juga main judi, Allah melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.
Judi adalah perbuatan berbahaya, karena akibat berjudi, seseorang yang baik dapat menjadi jahat, seseorang yang taat dapat menjadi jahil, malas mengerjakan ibadat, terjauh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi orang pemalas, pemarah, matanya merah, badannya lemas dan lesu. Dengan sendirinya akhlaknya rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, selalu mengharap-harap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi. Banyak orang-orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang aman bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi.
Sesudah para sahahat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan dinafkahkan.
Di dalam suatu riwayat dari Ibnu Abu Hatim dari Ibnu Abbas beberapa orang sahabat Rasulullah saw. datang bertanya kepada beliau: “Kami belum tahu, apakah itu nafkah fisabilillah yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?” Ayat yang sepotong ini adalah jawabannya.
Sengaja Allah swt. menggabungkan masalah natkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat, adalah untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan Allah.
Orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan berakibat kehancuran dan malapetaka. Tapi orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan.
Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini, ialah memberi sedekah, derma, sumbangan dan lain-lain sebagainya yang hukumnya sunat, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti “Al-`Afw” di sini ialah “yang lebih dari keperluan.” Jadi yang akan dinafkahkan itu, harta yang sudah berlebih dari keperluan sehari-hari.
Allah menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah berlebih dari yang perlu-perlu tersebut, Allah menganjurkan lagi agar ia bernafkah, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fisabillah. Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadat, seperti mesjid, musalla atau surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti asrama-asrama pelajar dan lain-lain. Juga diberikan kepada fakir miskin yang terlantar hidupnya yang tidak cukup penghasilannya untuk sesuap pagi dan sesuap petang.
Amal-amal sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab dia merupakan urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan yang miskin.
Begitulah cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan dan kesentausaan umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskannya ke dalam bahaya dan kerusakan. Dalam hal ini, manusia agar dapat memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat, agar ia dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dalam setiap usaha dan pekerjaannya.
KESIMPULAN
Bahwa Judi dan Khamr adalah hukumnya haram,karena didalam keduanya itu terdapat dosa besar,Allah SWT Mengharamkan sesuatu pasti ada hikmahnya,seperti halnya Allah mengharamkan Judi dan Khamr juga ada hikmahnya,orang yang melakukan Judi biasanya cenderung menjadi orang yang malas tak mau bekerja tak mau berusaha,begitu juga Khamr,orang yang meminum khamr cenderung akan tak sadar diri dan akan berbuat dosa,hal itu karena tidak sadar diri,ada ‘ulama’ yang berpendapat bahwa dosa yang paling besar adalah minum khamr,karena orang yang minum khamr akan berbuat dosa-dosa yang lainnya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar