Rabu, 26 November 2014

Kaum Mutrafin penyebab hancurnya negeri

hancurnya suatu negeri dikarenakan banyaknya orang-orang mutrafin
siapakah orang-orang mutrafin itu?
Dr.Muhammad sulaiman al asqori menjelaskan,orang mutrafin adalah
1.para pemimpin yang dzalim
pemimpin dalam sebuah pemerintahan laksana mesin dalam kendaran,jika mesin rusak maka kendaraan gak akan berjalan,begitu juga sebuah negara,jika dipimpin orang2 dzalim maka pemerintahaan gak akan berjalan
2.Orang kaya yang bergelimang maksiat,enggan membayar zakat,harta riba selalu disikat
  oleh karena itu dalam mengisi pembangunan bangsa ini,kita gak hanya dituntut untuk mencetak orang2 benar,tapi kita juga dituntut untuk mencetak orang2 yang benar,insan2 beriman dan berakhlak mulia

Kisah Luqmanul hakim

Ibnu Katsir mengatakan bahwa Luqmanul Hakim—yang ada didalam Al Qur’an—bernama Luqman bin ‘Unqa bin Sidran. Ada juga yang mengatakan bahwa dia adalah Luqman bin Tsaran sebagaimana dikisahkan oleh as Suhailiy dari Jarir dan al Qutaibiy. As Suhailiy juga mengatakan bahwa Luqman adalah orang Nubiyan dari penduduk Ailah.
Menurut Ibnu Katsir juga bahwa Luqman adalah seorang lelaki shaleh, ahli ibadah, pengetahuan dan hikmah yang luas. Ada yang mengatakan bahwa dia adalah seorang hakim pada zaman Daud as. Wallahu A’lam.
Sofyan Ats Tsauriy dari al Asy’ats dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata,”Luqman adalah seorang budak Habasyah yang juga berprofesi sebagai tukang kayu.” (al Bidayah wa an Nihayah juz II hal 146)
Jumhur ulama berpendapat bahwa Luqmanul Hakim bukanlah seorang Nabi sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai atsar yang dikutip oleh Ibnu Katsir didalam kitab tafsirnya.
Sofyan ats Tsauriy mengatakan dari al Asy’ats dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata bahwa Luqman adalah seorang budak dari Habasyah yang berprofesi sebagai tukang kayu.
Qatadah mengatakan dari Abdullah bin az Zubeir : Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah,”Apa pendapatmu tentang Luqman?’ dia menjawab,”Dia adalah seorang yang pendek yang berasal dari Naubah.”
Yahya bin Said al Anshariy dari Said bin al Musayyib berkata,”Luqman seorang hitam dari Mesir yang kuat dan telah diberikan Allah hikmah namun tidak kenabian.”
Syu’bah berkata dari a Hakim dari Mujahid,”Luqman adalah seorang hamba yang shaleh namun bukan seorang nabi.”
Al A’masy berkata : Mujahid berkata,”Luqman adalah seorang hamba yang hitam namun bijak kedua bibirnya dan terbelah kedua kakinya.”
Ibnu Hatim mengatakan bahwa Abu Zur’ah telah bercerita kepada kami, Shafwan telah bercerita kepada kami, al Walid telah bercerita kepada kami, Abdurrahman bin Yazid telah bercerita kepada kami dari Jabir berkata,”Sesungguhnya Allah telah mengangkat Luqmanul Hakim dengan hikmahnya. Seorang lelaki yang sudah mengenal dirinya sebelumnya pernah melihatnya (didalam sebuah majlis manusia, pen) bertanya kepadanya,”Bukankah engkau adalah budak dari Bani Fulan yang menggembalakan kambing kemarin?’ Luqman menjawab,’Ya.’ Lelaki itu berkata,’Apa yang membawaku menyaksikanmu (hari ini)?’ Luqman berkata,’Takdir Allah, menunaikan amanah, jujur didalam perkataan dan meninggalkan apa-apa yang tidak berguna.” (Tafsir al Quran al Azhim juz XII hal 333 – 335)
Dinamakannya surat Luqman dengan Luqman dikarenakan surat itu mengandung berbagai wasiat dan nasehat yang disampaikan Luqman kepada anaknya.
Adapun sebab nuzul dari turunnya ayat-ayat yang memuat tentang wasiat-wasiat Luqman tersebut didalam surat Luqman :
Artinya : “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman : 13 – 14)
Maka para mufasir berpendapat bahwa ayat ini turun terhadap permasalahan Sa’ad bin Abi Waqash. Tatkala dirinya memeluk islam lalu ibunya mengatakan kepadanya,”Wahai Sa’ad telah sampai informasi kepadaku bahwa engkau telah condong (kepada agama Muhammad). Demi Allah aku tidak akan berteduh dari teriknya matahari dan angin yang berhembus, aku tidak akan makan dan minum hingga engkau mengingkari Muhammad saw dan kembali kepada agamamu sebelumnya.” Sa’ad adalah anak lelaki yang paling dicintaniya. Namun Sa’ad engan untuk itu. Dan ibunya menjalani itu semua selama tiga hari dalam keadaan tidak makan, tidak pula minum serta tidak berteduh sehingga Sa’ad pun mengkhawatirkannya. Lalu Sa’ad datang menemui Nabi saw dan mengeluhkan hal itu kepadanya maka turunlah ayat ini yang terdapat didalam surat Luqman dan al Ahqaf.
Juga diriwayatkan oleh Abu Sa’ad bin Abu Bakar al Ghazi berkata bahwa Muhammad bin Ahmad bin Hamdan telah berkata kepada kami dan berkata bahwa Abu Ya’la telah memberitahu kami dan berkata bahwa Abu Khutsaimah telah memberitahu kami dan berkata bahwa al Hasan bin Musa telah memberitahu kami dan berkata bahwa Zuhair telah memberitahu kami dan berkata bahwa Samak bin Harb telah memberitahu kami dan berkata bahwa Mus’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash dari ayahnya berkata,”Ayat ini turun tentang diriku.” Lalu dia berkata,”Ibu Sa’ad telah bersumpah untuk tidak berbicara selama-lamanya sehingga dirinya (Sa’ad) mengingkari agamanya (islam). Dia tidak makan dan minum. Ibu berada dalam keadaan seperti itu selama tiga hari sehingga tampak kondisinya menurun. Lalu turunlah firman Allah وَوَصَّينا الإِنسانَ بِوَالِدَيهِ حُسنا (Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya). (HR. Muslim dari Abu Khutsaimah). (Asbab Nuzul al QUr’an hal 123)

Wallahu A’lam

Rabu, 12 November 2014

bhakti anak untuk orang tua yang sudah wafat

Ketika Kedua Orang Tua Sudah Wafat, Masihkah Ada Kewajiban Bagi Kita Untuk Berbakti Kepadanya ? Mari simak pemaparann berikut ini. Semoga bermanfaat.
MASIH ADAKAH KEWAJIBAN KITA KEPADANYA ?
Berbakti kepada orang tua (Birul walidain) adalah sebuah perintah dalam agama yang harus dilakukan oleh setiap anak. Al-Quran saja memberi porsi banyak dalam ayat-ayatnya terkait birrul walidain ini, setidaknya ada 4 perintah, yaitu al-Isra: 23-24, Luqman: 14-15, al-'Ankabut: 8 dan al-Ahqaf 15. Sementara dalam hadis-hadis sahih tak terhitung jumlahnya. Bahkan Rasulullah meletakkan keutamaan birrul walidain ini setelah ibadah salat (haqqullah), sebagaimana sebuah hadis bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw "Ayyul a'mali afdlal?" artinya: "Amal apa yang paling baik?", Rasulullah menjawab: "As-Shalatu li waqtiha, wa birrul walidaini, wa al-jihadu fi sabilillah", artinya: "Yaitu salat tepat waktu, berbakti pada orang tua dan jihad fi sabilillah" (HR Bukhari dan Muslim)
Berbakti kepada orang tua yang masih hidup artinya adalah 'at-tawassu' fil ihsan ilaihima wa waslihima' atau 'berbuat yang terbaik kepada orang tua dan tidak memutus jalinan dengan mereka'. Berbakti kepada orang tua tidak cukup dengan memberi kebahagiaan secara materi saja, secara fisik dan sebagainya. Bahkan al-Quran memerintahkan dalam bertutur kata harus dengan kalimat yang mulia (Qaulan kariman).
Namun, banyak diantara umat Islam yang beranggapan bahwa setelah orang tua meninggal maka terputuslah hubungan antara anak dan orang tua, dan tidak ada lagi kewajiban bagi seorang anak untuk berbakti setelah meninggalnya orang tua. Anggapan ini salah dan bertentangan dengan ajaran dari Rasulullah Saw terkait masalah ini.
Tema diatas kami kutipkan dari sebuah hadis yang mempertegas kewajiban anak untuk berbakti kepada orang tua, meski telah meninggal dunia. Yaitu diriwayatkan dari Malik bin Rabi'ah as-Saidi, ia berkata: "Ketika kami duduk di dekat Rasulullah Saw, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari Bani Salamah, dan dia bertanya kepada Rasulullah: "Masih adakah kewajiban berbakti kepada orang tua saya yang sudah wafat?". Rasululah menjawab: "Ya, ada". Berikut adalah uraiannya:
Pertama, sabda Nabi: "ash-Shalatu 'alaihima wa al-istighfaru lahuma", artinya: "Mendokan kedua orang tua dan memintakan ampunan untuk mereka". Dalam hadis-hadis sahih yang sudah populer disebutkan bahwa salah satu amal yang tidak pernah terputus adalah 'anak soleh yang mendoakan orang tuanya' (HR Muslim No 4310).
Banyak diantara umat Islam yang mendoakan kedua orang tuanya dengan berziarah ke makamnya sekaligus membaca ayat–ayat al-Quran, bagaimanakan hukumnya? Imam Syafii pernah ditanya oleh muridnya az-Za'farani tentang membaca al-Quran di kuburan, kemudian Imam Syafii menjawab: "La ba'sa bihi", artinya: "Tidak apa-apa (boleh)" (diriwayatkan oleh al-Khallal dalam al-Amr bi al-Ma'ruf Hal. 89). Ahli hadis Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Jika siksa kubur bisa diringankan dengan benda mati (pelepah pohon sebagaimana dalam hadis Bukhari dan Muslim), maka dengan bacaan al-Quran yang merupakan dzikir paling mulia dan dibaca oleh orang soleh, adalah lebih utama untuk mendapatkan berkah dari bacaan tersebut" (al-Imta' bi al-Arba'in I/85)
Dalam sebuah hadis: "Diriwayatkan dari Abu Bakar, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap Jumat, kemudian membaca Yasin di dekatnya, maka ia akan diampuni sesuai bilangan ayat atau huruf" (HR Abu al-Syaikh dalam Thabaqat al-Muhadditsin III/201, al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi dalam tafsir al-Durr al-Mantsur XII/319, Badruddin al-Aini dalam 'Umdat al-Qari Syarah Sahih al-Bukhari IV/497 dan al-Munawi dalam al-Taisir Syarah al-Jami' al-Shaghir II/814, ia berkata: Sanadnya dlaif)
Terkait sampainya doa yang ditujukan kepada orang tua yang telah meninggal, ada sebuah hadis yang menjelaskannya. Bahwa Rasulullah bersabda: "Innallaha tabaraka wa ta'ala la yarfa'u li ar-rajuli ad-darajata, fa yaqulu: Ya Robbi, anna li hadzihi? Fa yaqulu: bi du'a'I waladika laka", artinya: "Sesungguhnya Allah akan mengangkat derajat seseorang (di surga). Lalu ia bertanya: Ya Allah, dari mana derajat ini saya peroleh? Allah menjawab: Karena doa anakmu yang dikirimkan kepadamu" (HR al-Bazzar, al-Hafidz al-Haitsami berkata: Para perawinya sahih, selain Ashim bin Bahdalah, ia hadisnya hasan)
Kedua, sabda Nabi: "Wa infadzu 'Uhudihima", artinya: "Melaksanakan janji orang tua". Selama orang tua masih hidup terkadang memiliki sebuah janji, wasiat, keinginan tertentu dan sebagainya, maka bagi para putra diharuskan memenuhi janji tersebut khususnya yang berkaitan dengan wasiat, semisal berwasiat infak ke masjid, pendidikan Islam dan lainnya.
Ketiga, sabda Nabi: "Wa ikramu shadiqihima", artinya: "Memuliakan teman dekat kedua orang tua". Semasa hidup orang tua biasanya memiliki teman dan sahabat dekat, baik di tempat kerja, jamaah masjid, majlis dzikir dan sebagainya. Maka, sepeninggal orang tua, para putra dianjurkan melanjutkan hubungan dan relasi dengan sahabat-sahabat orang tuanya.
Keempat, sabda Nabi: "Wa shilatu ar-rahimi allati la rahima laka illa min qibalihima", artinya: "Melanjutkan hubungan keluarga kedua orang tua". Kerabat yang dimiliki oleh kedua orang tua harus dilanjutkan jalinan silaturrahmi kepada mereka. Dan hendaknya para orang tua memperkenalkan kerabat-kerabatnya kepada para putranya. Sebab dengan mengenal kerabat dapat mempermudah jalinan silaturrahmi. Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw: "I'rifu ansabakum tasilu arhamaku. Fa innahu la qurba li al-rahimi idza quthi'at wa in kanat qaribatan, wa la bu'da laha idza wushilat wa in kanat ba'idatan", artinya: "Kenalilah nasabmu, maka kalian akan bersilaturrahmi. Sebab, tidak ada kerabat yang dekat bila tak ada jalinan walaupun lokasinya dekat. Dan tidak ada kerabat yang jauh jika dijalin dengan silaturrahim walaupun lokasinya jauh" (HR al-Hakim dari Ibnu Abbas dengan No 301 sanad Sahih)
Hadis ini (tentang berbakti pada orang tua yang sudah wafat) diriwwayatkan oleh Abu Dawud (5144), Ibnu Majah (3664), Ahmad (16103), dan al-Hakim (7260), al-Hakim mengatakan bahwa hadis ini sanadnya sahih dan disepakati oleh adz-Dzahabi
Penutup
Sebagai akhir dari pembahasan ini perlu dipertegas bahwa kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tua tidak hanya berlaku ketika mereka masih hidup, namun juga tetap diwajibkan meski mereka telah wafat. Dan diantara poin yang paling utama adalah kewajiban mendoakan orang tua. Sebab diantara tanda anak soleh adalah orang yang mendoakan orang tua, dan ketika masuk dalam kategori 'orang soleh', maka yang akan dijanjikan oleh Allah Swt adalah:
"Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga `Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Ghafir: 8). Yakni mendapatkan rahmat Allah, masuk ke dalam surga bersama keluarga yang dicintai. Amin



Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Usaid Malik bin Rabiah, iaberkata:"suatu hari kami duduk-duduk bersama Rasulullah s.a.w. laludatanglah seorang lelaki dari Bani Sulaim bertanya: Wahai Rasulullah,adakah kebaikan yang bisa aku berikan kepada kedua orang tuaku setelahmereka meninggal dunia?". Jawab Rasulullah s.a.w.:"Ya, sholat untuk
mereka, istighfar untuk mereka, melaksanakan janji mereka, silaturrahmiyang tidak tersambung tanpa keduanya dan memuliakan sahabat-sahabatmereka". Dalam riwayat Daru Qutni dikatakan:" Sesungguhnya termasuk kebaikan kepada dua orang tua yang telah meninggal adalah anda sholat untuk mereka bersama sholatmu, dan berpuasa untuk mereka bersama puasamu"

Selasa, 21 Oktober 2014

lirik lagu padang Bulan

Lirik Lagu Padang Bulan Habib Syekh
Allohumma Sholli wa Sallim 'alaa sayyidinaa wa maulanaa Muhammadin 2X
'Adada maa fii 'ilmillahi Sholatan daaimatan bidawaami mulkillaahi] 2X 
[Padang bulan, padange koyo rino.
Rembulane sing ngawe-awe ]2X
Ngelengake, ojo turu sore.
[E... Kene tak critani, kanggo sebo mengko sore 2X

[Jaman kepungkur, ono jaman jaman buntutan
Esuk-esuk, rame rame luru ramalan] 2X
Gambar kucing, dikira gambar macan
[Bengi diputer - bengi diputer, metu wong edan]2X

[Kurang puas kurang puas, luru ramalan
Wong ora waras wong ora waras, dadi takonan] 2X
Kang ditakoni, ngguyu cekaka'an
[Jebul kang takon - jebul kang takon, wis ketularan] 2x

[Lamun wong tuwo, Lamun wong tuwo keliru mimpine
Ngalamat bakal, Ngalamat bakal getun mburine] 2X
Wong tuwo loro, kundur ing ngarso pengeran
[Anak putune, rame rame rebutan warisan ]2X 

[Wong tuwa loro, ing njero kubur anyandang susah
Sebab mirsani, putera puterine ora ngibadah (dho pecah belah)] 2X 
Kang den arep-arep, yoiku turune rahmat
[Jebul kang teka - Jebul kang teka, nambahi fitnah ]2X

[Iki dino, ojo lali lungo ngaji
Takon marang, Kyai Guru kang pinuji] 2X
Enggal siro, ora gampang kebujuk syetan
[Insya Alloh, kito menang lan kabegjan]2X


Senin, 20 Oktober 2014

pembahasan An nur ayat 54

MADRASAH ‘ALIYAH NEGERI TEMBORO MAGETAN
DI PURWOSARI MAGETAN

MAKALAH

TAFSIR
Q.S.AN NUR 54
OLEH
KELAS XI KEAGAMAAN 2
KELOMPOK
1.FERRIAN BIMA CAHYONO PUTRO
2.ILHAM NGESTIANTORO
3.AGUNG BAHCTIAR
4.EDY ERIK
5.ZAINAL ARIFIN
6.SUGIARTO

Kata Pengantar
Assalamualaikum.Wr.Wb
      Al hamdulilahi ladzi kholaqo kulla syaiin fil ‘alam,Allahumma sholli ‘ala nuril huda syamsi dhuha sayyidina muhammad,ama bakduPertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas limpahan taufiq hidayahnya kepada kita,Sholawat salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Nabi Muhammad SAW,yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di hari kiamat nanti.
           Dengan nikmat dan pertolongan Allah,dapat kami selesaikan tugas MAKALAH TAFSIR Q.S.AN NUR ayat 54,tugas ini kami selesaikan untuk memenuhi tugas dari Guru Tafsir.Kami menyadari bahwa Makalah ini masih lekat dengan segala kekurangan,oleh karenanya kritik dan saran konstruktif akan kami terima dengan lapang dada.Demikian yang dapat kami sampaikan,kurang lebihnya minta maaf yang sebesar-besarnya
Akhirukalam
Wassalamualaikum.Wr.Wb

Tim Kelompok










(54) Katakanlah: Turutilah olehmu perintah Allah dan turutilah perintah Rasul. Tetapi jika kamu masih berpaling juga, namun Rasul hanyalah semata-mata melaksanaklan tugas yang di bebankan kepadanya, dan kewajiban kamu pun adalah melaksanakan pula tugas yang dipikulkan kepada kamu. Tetapi jika kamu patuhi dia, niscaya kamu akan mendapat petunjuk. Dan kewajiban Rasul tiada lain hanyalah semata-mata menyampaikan dengan sejelas-jelasnya.
1.     Makna Mufrodat
Kata تَوَلَّوْا /tawallau, berpaling  asalnya adalah tatawallau; maksudnya pembicaraan ini ditujukan kepada mereka (maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya) yaitu menyampaikan risalah (dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepada kalian) yakni untuk taat kepadanya (dan jika kalian taat kepadanya, niscaya kalian mendapat petunjuk.  Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang") yaitu secara jelas dan gamblang.
Kata  أَطِيْعُوْا /athii’utaatlah, mengandung makna perintah untuk mengikuti dan mematuhi apa yang menjadi obyek ketaatan dengan syarat tertentu yang disertai dengan ciri-ciri tertentu dalam perilaku, baik dinyatakan maupun dirahasiakan. Penyebutan kataathii’u/ taatilah, yang dirangkai dengan kata Allah dan Rasul أَطِيْعُوا الله وَأَطِيْعُواالرَّسُوْلmenunjukkan bahwa ketaatan kepada Rasul harus dilakukan dengan tanpa syarat, sekaligus menunjukan bahwa tidak ada perintah Rasul yang salah atau keliru dan tidak ada yang bertentangan dengan perintah Allah SWT.
Kata حُمِّلَ/khumila/beban, untuk menggambarkan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hal ini mengesankan bahwa hal tersebut akan terus terpikul dengan berat sampai terselesaikanya tugas dan kalau tidak maka beban berat berupa dosa akan terbawa hingga hari kiamat.

2.    Analisa Kandungan Ayat
Taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah sifat mulia yang dituntut bagi diamalkan oleh setiap orang Islam. Taat yang dimaksudkan itu ialah kesetiaan menjunjung serta mengerjakan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya.  Setiap orang Islam dikehendaki menumpukan sepenuh taat setia tanpa sedikit pun berbelah bagi kepada Allah dan Rasul-Nya. Taat setia yang penuh ialah mengerjakan semua perintah Allah dan meninggalkan segala larangan-Nya.
Terhadap ketaatan selain kepada Allah dan rasul-Nya tidaklah otomatis, akan tetapi harus dengan syarat tidak bertentangan dengan apa yang diperintah dan dilarang oleh Allah dan Rasul. Pandangan ini berdasar pada redaksi QS. An Nisa’ (4) : 59.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dalam redaksi tersebut perintah taat kepada Rasul diulangi seperti halnya pada perintah taatkepada Allah. Tetapi perintah taat kepada pemerintah, pimpinan, penguasa tidak disebut berulang, hal ini menandakan bahwa perintah taat kepada selain Allah dan Rasul dapat dilaksanakan jika tidak betentangan dengan perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya, begitu pula sebaliknya perintah taat  terlarang untuk dilaksanakan karena bertentangan dengan perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya.
3.    Hikmah Kandungan Ayat
a.    Ketaatan yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya pasti mengandung kemanfaatan yang besar bagi manusia.
b.    Perintah taat kepada Allah dan Rasulnya adalah final, artinya segala perintahnya harus dilaksanakan sekuat kemampuan dan menghindari larangan secara tegas.

c.    Terhadap perintah taat kepada selain Allah dan rasul-Nya harus diteliti dahulu, bila sesuai harus/boleh dilaksanakan dan bila bertentangan terlarang untuk di taati.

pembhasan al baqoroh 219

MADRASAH ‘ALIYAH NEGERI TEMBORO
DI PURWOSARI MAGETAN
MAKALAH
TAFSIR
SURAT AL BAQOROH AYAT 219






                                                          OLEH
KELOMPOK
1.FERRIAN BIMA CAHYONO PUTRO
                                  2.SITI MUTHOHAROH
                                  3.  
                                  4.              


Kata Pengantar
Assalamualaikum.Wr.Wb
      Al hamdulilahi ladzi kholaqo kulla syaiin fil ‘alam,Allahumma sholli ‘ala nuril huda syamsi dhuha sayyidina muhammad,ama bakduPertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas limpahan taufiq hidayahnya kepada kita,Sholawat salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Nabi Muhammad SAW,yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di hari kiamat nanti.
           Dengan nikmat dan pertolongan Allah,dapat kami selesaikan tugas MAKALAH TAFSIR Q.S.Al Baqarah ayat 219,tugas ini kami selesaikan untuk memenuhi tugas dari Guru Tafsir.Kami menyadari bahwa Makalah ini masih lekat dengan segala kekurangan,oleh karenanya kritik dan saran konstruktif akan kami terima dengan lapang dada.Demikian yang dapat kami sampaikan,kurang lebihnya minta maaf yang sebesar-besarnya
Akhirukalam
Wassalamualaikum.Wr.Wb

Tim Kelompok











                                         Surat Al-Baqarah [2:219]
[Khamar dan judi, pada keduanya terdapat dosa besar]
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
 “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”
Al-Qur’an surat Al-baqarah ayat 219 ini intinya adala menerangkan tentang khamar dan judi, bahwasannya didalam ayat ini disebutkan bahwa “Khamar dan judi pada keduanya terdapat dosa besar”. kendatipun dalam ayat ini disebutkan pula bahwa pada keduanya itu ada beberapa manfaat bagi manusia NAMUN dosa keduanya.lebih besar dari pada manfaat atas karenanya.Sepintas kita pasti bertanya-tanya, kenapa dalam ayat ini dikatakan “beberapa manfaat (khamr dan judi) bagi manusia”. Untuk menjawab hal demikian, mari kita lihat sebab turunnya ayat ini.
Sebab turunnya ayat : Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turun ayat ini sebagai berikut: Ketika Rasulullah telah berada di Madinah didapatinya para sahabat ada yang meminum khamar dan berjudi, sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak nenek moyang mereka. Lalu para sahabat bertanya kepada Rasulullah mengenai hukumnya. Maka turunlah ayat ini yaitu Albaqarah ayat 219. Mereka memahami dari ayat-ayat ini bahwa minum khamar dan berjudi itu tidak diharamkan oleh agama Islam, melainkan hanya dikatakan bahwa bahayanya lebih besar. Lalu mereka masih terus meminum khamar. Ketika waktu salat Magrib, tampillah Juhdi, seorang Muhajirin menjadi imam. Di dalam salat, bacaannya banyak yang salah karena dia sedang mabuk sesudah minum khamar, maka turunlah firman Allah yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (An Nisa': 43).
Sesudah turun ayat yang tegas ini, maka turun lagi ayat yang lebih tegas lagi yang menyuruh mereka berhenti sama sekali dari meminum khamar:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka maukah kamu berhenti (dan mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S Al Ma’idah: 90-91)
Sesudah selesai turunnya ayat-ayat yang lebih tegas ini, mereka berkata: “Ya Tuhan kami, pasti kami berhenti minum khamar dan berjudi.”
Ayat 219 ini menjawab pertanyaan para sahahat yang diajukan kepada Rasulullah saw. Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi tapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan dan juga mengenai persoalan-persoalan anak-anak yatim.
Larangan minum khamar diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan: “Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?” Tegasnya minum khamar dan main judi itu dilarang, haram hukumnya.Sudah tidak diragukan lagi bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan badan, merusak lambung dan jantung serta lain-lainnya, yang berupa penyakit dalam. Berbahaya bagi akal pikiran dan urat-urat syaraf. Berbahaya bagi harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, dan menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilai harta benda, berapa saja harga khamar itu akan dibelinya, agar ketagihannya terpenuhi.Kalau sudah demikian, maka khamar itu membahayakan pergaulan dan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian dan sebagainya. Rumah akan kacau, tetangga tak aman dan masyarakat akan rusak, lantaran khamar. Akan terlihatlah manusia yang mabuk-mabukan, yang mengganggu keamanan dan ketertiban.Penyakit minum khamar erat sekali hubungannya dengan perbuatan zina. Seseorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina ditempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bila nafsu seksnya sudah dirangsang karena minum khamar, maka mudahlah ia untuk berzina ditempat-tempat maksiat itu. Maka bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi akan tersebarlah segala macam penyakit kelamin, akan lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak bersalah. Pekerjaan seperti ini sudah merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan.
Sebagaimana halnya minum khamar, begitu juga main judi, Allah melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.
Judi adalah perbuatan berbahaya, karena akibat berjudi, seseorang yang baik dapat menjadi jahat, seseorang yang taat dapat menjadi jahil, malas mengerjakan ibadat, terjauh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi orang pemalas, pemarah, matanya merah, badannya lemas dan lesu. Dengan sendirinya akhlaknya rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, selalu mengharap-harap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi. Banyak orang-orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang aman bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi.
Sesudah para sahahat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan dinafkahkan.
Di dalam suatu riwayat dari Ibnu Abu Hatim dari Ibnu Abbas beberapa orang sahabat Rasulullah saw. datang bertanya kepada beliau: “Kami belum tahu, apakah itu nafkah fisabilillah yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?” Ayat yang sepotong ini adalah jawabannya.
Sengaja Allah swt. menggabungkan masalah natkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat, adalah untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan Allah.
Orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan berakibat kehancuran dan malapetaka. Tapi orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan.
Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini, ialah memberi sedekah, derma, sumbangan dan lain-lain sebagainya yang hukumnya sunat, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti “Al-`Afw” di sini ialah “yang lebih dari keperluan.” Jadi yang akan dinafkahkan itu, harta yang sudah berlebih dari keperluan sehari-hari.
Allah menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah berlebih dari yang perlu-perlu tersebut, Allah menganjurkan lagi agar ia bernafkah, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fisabillah. Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadat, seperti mesjid, musalla atau surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti asrama-asrama pelajar dan lain-lain. Juga diberikan kepada fakir miskin yang terlantar hidupnya yang tidak cukup penghasilannya untuk sesuap pagi dan sesuap petang.
Amal-amal sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab dia merupakan urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan yang miskin.
Begitulah cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan dan kesentausaan umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskannya ke dalam bahaya dan kerusakan. Dalam hal ini, manusia agar dapat memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat, agar ia dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dalam setiap usaha dan pekerjaannya.
KESIMPULAN
Bahwa Judi dan Khamr adalah hukumnya haram,karena didalam keduanya itu terdapat dosa besar,Allah SWT Mengharamkan sesuatu pasti ada hikmahnya,seperti halnya Allah mengharamkan Judi dan Khamr juga ada hikmahnya,orang yang melakukan Judi biasanya cenderung menjadi orang yang malas tak mau bekerja tak mau berusaha,begitu juga Khamr,orang yang meminum khamr cenderung akan tak sadar diri dan akan berbuat dosa,hal itu karena tidak sadar diri,ada ‘ulama’ yang berpendapat bahwa dosa yang paling besar adalah minum khamr,karena orang yang minum khamr akan berbuat dosa-dosa yang lainnya




Rabu, 15 Oktober 2014

Lirik lagu Ya hanana

YaHanana
Zhoharoddinul mu’ayyad bizuhurin Nabi Ahmad… 2x
Yahanana bi Muhammad..
Dzalikal fadhlu minallah…
Yahanana… 8x
Khusso bissab’il ma tsaani
Wahawaa luthfal ma’aani
maa lahu fil kholqi tsaani
wa ‘alaihi anzalallah
Yahanana..
Min makkatin lamma zhohar
Liajlihin syaqqol qomar
Waftakhorot aalu mudhor
Bihi ‘alaa kullil anam

Yahanana…

Athyabunna sikholqon
Wa ajallunnasi kholqon
Dzikruhu ghorban wa syarqon
Sa ‘iru walhamdulillah
Yahanana…
Shollu ‘ala khoiril anam
Almushthofaa badrittamam
Shollu ‘alaihi wasallimmu
Yasy fa’ lana yaumazziham
Yahanana…
==============================
” Betapa Beruntungnya Kami “

Telah muncul agama yang didukung,

Telah muncul agama yang didukung dengan munculnya sang Nabi Ahmad,
Betapa beruntungnya kami dengan Muhammad (Saw),
itulah anugerah dari Allah.

Betapa beruntungnya kami,


Diistimewakan dengan as-Sab’ul Matsany (al-Fatihah),

penghimpun rahasia setiap makna, tak ada yang senilai dengannya,
dan Allah mewahyukannya kepadanya (Muhammad SAW),

Betapa beruntungnya kami,


Ketika di Makkah bulan tampak terbelah deminya (Muhammad SAW),

lalu kabilah Mudhar (kabilah Muhammad SAW) menjdai dibanggakan di atas seluruh manusia.

Betapa beruntungnya kami,


Beliau adalah manusia yang terbaik ciptaanNya, dan teragung akhlaknya,

Semua mengelu-elukannya di barat dan di timur.
Segala puji bagi Allah,

Betapa beruntungnya kami,


Bershalawatlah kepada sebaik-baik manusia, yang terpilih,


Sang bulan purnama,

Bershalawatlah dan sampaikan salam kepadanya,
kelak ia akan memberi syafaat kita di hari kebangkitan.