MADRASAH
‘ALIYAH NEGERI TEMBORO
DI
PURWOSARI MAGETAN
MAKALAH
TAFSIR
SURAT AL BAQOROH AYAT
219
OLEH
KELOMPOK
1.FERRIAN
BIMA CAHYONO PUTRO
2.SITI
MUTHOHAROH
3.
4.
Kata
Pengantar
Assalamualaikum.Wr.Wb
Al hamdulilahi ladzi kholaqo kulla syaiin
fil ‘alam,Allahumma sholli ‘ala nuril huda syamsi dhuha sayyidina muhammad,ama
bakduPertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas
limpahan taufiq hidayahnya kepada kita,Sholawat salam semoga tetap tercurahkan
kepada junjungan kita nabi besar Nabi Muhammad SAW,yang kita nanti-nantikan
syafa’atnya di hari kiamat nanti.
Dengan nikmat dan pertolongan
Allah,dapat kami selesaikan tugas MAKALAH TAFSIR Q.S.Al Baqarah ayat 219,tugas
ini kami selesaikan untuk memenuhi tugas dari Guru Tafsir.Kami menyadari bahwa
Makalah ini masih lekat dengan segala kekurangan,oleh karenanya kritik dan
saran konstruktif akan kami terima dengan lapang dada.Demikian yang dapat kami
sampaikan,kurang lebihnya minta maaf yang sebesar-besarnya
Akhirukalam
Wassalamualaikum.Wr.Wb
Tim
Kelompok
Surat
Al-Baqarah [2:219]
[Khamar
dan judi, pada keduanya terdapat dosa besar]
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ
فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka
bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari
keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu
berfikir”
Al-Qur’an surat
Al-baqarah ayat 219 ini intinya adala menerangkan tentang khamar dan judi,
bahwasannya didalam ayat ini disebutkan bahwa “Khamar dan judi pada keduanya
terdapat dosa besar”. kendatipun dalam ayat ini disebutkan pula bahwa pada
keduanya itu ada beberapa manfaat bagi manusia NAMUN dosa keduanya.lebih besar
dari pada manfaat atas karenanya.Sepintas kita pasti bertanya-tanya, kenapa
dalam ayat ini dikatakan “beberapa manfaat (khamr dan judi) bagi manusia”. Untuk
menjawab hal demikian, mari kita lihat sebab turunnya ayat ini.
Sebab turunnya ayat : Dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan
sebab turun ayat ini sebagai berikut: Ketika Rasulullah telah berada di
Madinah didapatinya para sahabat ada yang meminum khamar dan berjudi, sebab hal
itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak nenek moyang mereka. Lalu para sahabat
bertanya kepada Rasulullah mengenai hukumnya. Maka turunlah ayat ini yaitu
Albaqarah ayat 219. Mereka memahami dari ayat-ayat ini bahwa minum khamar dan
berjudi itu tidak diharamkan oleh agama Islam, melainkan hanya dikatakan bahwa
bahayanya lebih besar. Lalu mereka masih terus meminum khamar. Ketika waktu
salat Magrib, tampillah Juhdi, seorang Muhajirin menjadi imam. Di
dalam salat, bacaannya banyak yang salah karena dia sedang mabuk sesudah minum
khamar, maka turunlah firman Allah yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا
الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat
sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (An
Nisa': 43).
Sesudah turun ayat yang tegas ini, maka turun lagi
ayat yang lebih tegas lagi yang menyuruh mereka berhenti sama sekali dari
meminum khamar:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan salat. Maka maukah kamu berhenti (dan mengerjakan pekerjaan itu).”
(Q.S Al Ma’idah: 90-91)
Sesudah selesai
turunnya ayat-ayat yang lebih tegas ini, mereka berkata: “Ya Tuhan kami, pasti
kami berhenti minum khamar dan berjudi.”
Ayat 219 ini menjawab
pertanyaan para sahahat yang diajukan kepada Rasulullah saw. Jawaban-jawaban
itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi tapi sekaligus menjawab
pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan dan juga mengenai
persoalan-persoalan anak-anak yatim.
Larangan minum khamar
diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab
sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliah.
Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka.
Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak
boleh mengerjakan salat dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah
keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan:
“Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?” Tegasnya minum khamar dan
main judi itu dilarang, haram hukumnya.Sudah tidak diragukan lagi bahwa minum
khamar itu berbahaya bagi kesehatan badan, merusak lambung dan jantung serta
lain-lainnya, yang berupa penyakit dalam. Berbahaya bagi akal pikiran dan
urat-urat syaraf. Berbahaya bagi harta benda dan keluarga. Minum khamar sama
dengan menghisap candu, dan menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah
ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilai harta benda, berapa saja harga
khamar itu akan dibelinya, agar ketagihannya terpenuhi.Kalau sudah demikian,
maka khamar itu membahayakan pergaulan dan masyarakat, menimbulkan permusuhan,
perkelahian dan sebagainya. Rumah akan kacau, tetangga tak aman dan masyarakat
akan rusak, lantaran khamar. Akan terlihatlah manusia yang mabuk-mabukan, yang
mengganggu keamanan dan ketertiban.Penyakit minum khamar erat sekali
hubungannya dengan perbuatan zina. Seseorang yang sudah mabuk, tidak akan
malu-malu berzina ditempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan
lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bila nafsu
seksnya sudah dirangsang karena minum khamar, maka mudahlah ia untuk berzina
ditempat-tempat maksiat itu. Maka bahaya minum khamar akan lebih besar lagi
kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya
memperturutkan hawa nafsu, tapi akan tersebarlah segala macam penyakit kelamin,
akan lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang
tidak bersalah. Pekerjaan seperti ini sudah merupakan perbuatan yang terkutuk
yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan
hewan.
Sebagaimana halnya
minum khamar, begitu juga main judi, Allah melarang main judi sebab bahayanya
lebih besar daripada manfaatnya.
Judi adalah perbuatan
berbahaya, karena akibat berjudi, seseorang yang baik dapat menjadi jahat,
seseorang yang taat dapat menjadi jahil, malas mengerjakan ibadat, terjauh
hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi orang pemalas, pemarah, matanya merah,
badannya lemas dan lesu. Dengan sendirinya akhlaknya rusak, tidak mau bekerja
untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, selalu mengharap-harap kalau-kalau
mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena
berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi. Banyak orang-orang kaya tiba-tiba
jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang aman bahagia,
tiba-tiba hancur berantakan karena judi.
Sesudah para sahahat
menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar
dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan dinafkahkan.
Di dalam suatu
riwayat dari Ibnu Abu Hatim dari Ibnu Abbas beberapa orang sahabat Rasulullah
saw. datang bertanya kepada beliau: “Kami belum tahu, apakah itu nafkah
fisabilillah yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta
kami?” Ayat yang sepotong ini adalah jawabannya.
Sengaja Allah swt.
menggabungkan masalah natkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat,
adalah untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada
orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti
minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk
dinafkahkan di jalan Allah.
Orang-orang yang
menghambur-hamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan berakibat kehancuran
dan malapetaka. Tapi orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah
akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan.
Yang dimaksud dengan
nafkah dalam ayat ini, ialah memberi sedekah, derma, sumbangan dan lain-lain
sebagainya yang hukumnya sunat, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah
diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti “Al-`Afw” di sini ialah “yang lebih
dari keperluan.” Jadi yang akan dinafkahkan itu, harta yang sudah berlebih dari
keperluan sehari-hari.
Allah menganjurkan
agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta
orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah
sudah berlebih dari yang perlu-perlu tersebut, Allah menganjurkan lagi agar ia
bernafkah, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fisabillah.
Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadat, seperti mesjid, musalla atau
surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan
seperti asrama-asrama pelajar dan lain-lain. Juga diberikan kepada fakir miskin
yang terlantar hidupnya yang tidak cukup penghasilannya untuk sesuap pagi dan
sesuap petang.
Amal-amal sosial
seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum
muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab dia merupakan
urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara
yang kaya dengan yang miskin.
Begitulah cara Allah
memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan dan kesentausaan
umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan
kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskannya ke dalam bahaya dan kerusakan.
Dalam hal ini, manusia agar dapat memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia
saja tetapi juga memikirkan akhirat, agar ia dapat mencapai kebahagiaan dunia
dan akhirat dalam setiap usaha dan pekerjaannya.
KESIMPULAN
Bahwa Judi dan Khamr
adalah hukumnya haram,karena didalam keduanya itu terdapat dosa besar,Allah SWT
Mengharamkan sesuatu pasti ada hikmahnya,seperti halnya Allah mengharamkan Judi
dan Khamr juga ada hikmahnya,orang yang melakukan Judi biasanya cenderung menjadi
orang yang malas tak mau bekerja tak mau berusaha,begitu juga Khamr,orang yang
meminum khamr cenderung akan tak sadar diri dan akan berbuat dosa,hal itu
karena tidak sadar diri,ada ‘ulama’ yang berpendapat bahwa dosa yang paling
besar adalah minum khamr,karena orang yang minum khamr akan berbuat dosa-dosa
yang lainnya