Hukum
memakan bekicot dan hewan melata lainnya
Kitab
almuhalla
Ibnu Hazm
mengatakan,
ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم)
“Tidak halal
makan bekicot darat, tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak,
kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang
maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua
binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi
kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan
menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.”
Tentang penyembelihannya....
Kemudian Ibn
Hazm menegaskan,
وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ، إلا ميتة غير مذكى
“Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa
cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu,
hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa
memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali
dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih. (Al-Muhalla, 6/76).
keturunan ya'juj dan ma'juj, apa saja diuntal
BalasHapus