“Assalamu’alaikum.
Ustadz, apakah bersentuhan kulit antara suami istri dapat membatalkan wudhu?
Kalau boleh ana minta jawaban menurut 4 imam madzhab”.
Abdullah
08564044xxxx
Jawab:
Wa’alaikumus
salam
Jika terjadi
sentuhan langsung antara laki-laki dan perempuan apakah membatalkan wudhu
ataukah tidak ada tiga pendapat ulama.
Pendapat
pertama, wudhu itu batal baik sentuhan tersebut diiringi dengan syahwat ataukah
tidak.
Ibnu Katsir
mengatakan, “Pendapat yang mengatakan wajibnya berwudhu karena sekedar
menyentuh perempuan adalah pendapat Syafii dan para ulama mazhab Syafii, Malik
dan pendapat yang terkenal dari Ahmad bin Hanbal” (Tafsir al Qur’an al Azhim 1/669,
terbitan Dar Salam).
Pendapat ini
juga didukung oleh Ibnu Hazm. Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar juga berpendapat dengan
pendapat ini.
Pendapat
kedua, bersentuhan dengan perempuan tidaklah membatalkan wudhu sama sekali.
Inilah pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan asy Syaibani dan sebelumnya
merupakan pendapat Ibnu Abbas, Thawus, al Hasan al Bashri dan Atha’. Pendapat
inilah yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Pendapat
ketiga mengatakan bahwa menyentuh perempuan itu membatalkan wudhu jika diiringi
syahwat dan tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat.
Pendapat
yang paling kuat adalah pendapat kedua mengingat dalil-dalil sebagai berikut.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ « اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْت
Tidak ada komentar:
Posting Komentar